Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:42 WIB
loading...
Bea Cukai Bekasi Musnahkan...
Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN), Rabu (21/12/2022). Nilai BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.

Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bekasi dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector. Pemusnahan ini berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada 21 November 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, terdapat dua jenis BKC ilegal yang dimusnahkan, yaitu 4.371.222 batang BKC hasil tembakau, dan 123,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Nilai barangnya cukup tinggi, yaitu sebesar Rp4.664.305.100 dan dapat berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.629.270.454,” jelasnya.



Pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan dihadiri pemerintah daerah dan APH lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Tahap kedua, pemusnahan akan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta, pada hari yang sama terhadap seluruh BKC ilegal lainnya,” terang Yanti.

Yanti menyebutkan selama periode tahun 2022 pihaknya telah melakukan 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 8 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Penindakan ini merupakan hasil sinergi dengan beberapa pihak, seperti Pemkot Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi melalui operasi DBHCHT dan operasi penindakan rutin. Atas temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.

“Pada tahun ini, Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dan telah menetapkan 12 orang tersangka," ucapnya.

"Semoga berbagai upaya kami dalam mencegah peredaran BKC ilegal dan barang-barang ilegal lainnya ini dapat membantu menjaga masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi dari peredaran dan bahaya barang ilegal dan terlarang,” pungkas Yanti.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2778 seconds (0.1#10.140)