Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:55 WIB
loading...
Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi
Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pengedar rokok ilegal. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pengedar rokok ilegal . Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda.

Kedua pelaku adalah AN, 25 yang ditangkap pada 29 Desember 2021 di Pasar Cibubur, Jakarta Timur; dan M, 50, yang diamankan di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Subdit 1 Indag, Ditreskrimsus Polda Mero Jaya.



“Dari keduanya kita menyita 30.000 bungkus rokok berbagai jenis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (13/1/2021).

Zulpan menjelaskan, tersangka AN menjual rokok tersebut melalui sistem daring di Market Place dengan harga di bawah pasaran. Sedangkan M menjual di tokonya di kawasan Tambun, Bekasi.

Polda Metro Gulung 2 Pengedar Rokok Ilegal di Jakarta dan Bekasi


Dari hasil pemeriksaan ditemukan kalau keduanya mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. “Kita sudah mengetahui namanya, dan kini sedang dalam pengejaran,” tegasnya.



Untuk kasus ini, kepolisian menyerahkan semuanya ke pihak Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Jakarta. Keduanya akan dikenakapn Pasal 56 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 1 hingga lima tahun penjara.

‘Kalau dirupiahkan nilai kerugian negara mencapai Rp350 juta,” tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2907 seconds (0.1#10.140)