Bea Cukai Marunda Musnahkan 210.508 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 03 November 2020 - 14:09 WIB
loading...
Bea Cukai Marunda Musnahkan 210.508 Batang Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Marunda, Jakarta Utara, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan minuman keras.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Marunda, Jakarta Utara, memusnahkan barang hasil penindakan yang dilakukan selama tahun 2020. Ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan minuman keras dimusnahkan petugas Bea Cukai Marunda.

"Ada sebanyak 210.508 batang rokok, 1.038 botol minuman keras serta serutu 47 batang dan tembakau iris sebanyak 2.590 gram yang perkiraan nilai barang sebesar Rp411.300.660 dan total potensi kerugian Negara sebesar Rp128.312.390," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto di Kantor Bea Cukai Marunda, Cilincing, Selasa (3/10/2020).

Menurut sehat, pemusnahan barang ilegal ini merupakan salah satu bukti nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengamankan sekaligus menekan adanya peredaran rokok dan minuman keras ilegal di tengah masyarakat. (Baca: Hilang Usai Acara Maulidan, Ibu Guru Ngaji Anak-anak Ini Tewas di Dalam Sumur)

"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan," ujarnya. Sehat juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal khususnya dalam kegiatan cukai.

"Tujuannya untuk meningkatkan sinergi antara aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang yang berbahaya," ucap Sehat.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)