PPK-KPU Kota Jakut Minta Sidang Ditunda, Bawaslu Agendakan Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang atas laporan caleg incumbent dapil 2 Jakarta Utara Partai Demokrat, Neneng Hasanah ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara (Jakut) digelar Minggu (17/3/2024).
Sidang yang idealnya mendengarkan paparan dari pihak pelapor dan terlapor. Namun diputuskan untuk dilakukan penundaan hingga Senin (18/3/2024).
Penundaan itu dikarenakan pihak terlapor, yakni PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakut meminta agar sidang ditunda untuk mempersiapkan berkas pemeriksaan.
"Dikarenakan adanya permintaan penundaan yang disampaikan lewat surat resmi. Sidang hari ini ditunda hingga Senin (18/3). Kita akan kembali melaksanakan sidang pada Senin (18/3) sesuai kesediaan pihak pelapor," kata Ketua Sidang Majelis persidangan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Menyikapi penundaan itu, pihak pelapor Neneng Hasanah berharap, persidangan yang akan dilakukan pada Senin (18/3) tidak lagi mengalami penundaan. Agar, sambung politikus yang akrab disapa Bunda itu tidak menghambat proses penetapan yang dilakukan KPUD DKI terhadap caleg terpilih di pileg 2024.
"Sebagai pihak pelapor, kami merasa dirugikan dengan adanya penundaan ini. Karena kami sudah mempersiapkan waktu dan tenaga untuk mengikuti agenda persidangan hari ini. Untuk itu, kami harap, besok tidak ada lagi penundaan," tegasnya.
Diharapkannya lagi, Bawalsu DKI menggunakan tupoksi sesuai dengan amanat UU. "Kita mengapresiasi kinerja Bawalsu DKI dalam menindaklanjuti pelaporan yang sudah kami lakukan. Tapi kami mohon Bawaslu menjalankan amanat yang diberikan oleh negara sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutup Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu itu.
Sidang yang idealnya mendengarkan paparan dari pihak pelapor dan terlapor. Namun diputuskan untuk dilakukan penundaan hingga Senin (18/3/2024).
Penundaan itu dikarenakan pihak terlapor, yakni PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakut meminta agar sidang ditunda untuk mempersiapkan berkas pemeriksaan.
"Dikarenakan adanya permintaan penundaan yang disampaikan lewat surat resmi. Sidang hari ini ditunda hingga Senin (18/3). Kita akan kembali melaksanakan sidang pada Senin (18/3) sesuai kesediaan pihak pelapor," kata Ketua Sidang Majelis persidangan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Menyikapi penundaan itu, pihak pelapor Neneng Hasanah berharap, persidangan yang akan dilakukan pada Senin (18/3) tidak lagi mengalami penundaan. Agar, sambung politikus yang akrab disapa Bunda itu tidak menghambat proses penetapan yang dilakukan KPUD DKI terhadap caleg terpilih di pileg 2024.
"Sebagai pihak pelapor, kami merasa dirugikan dengan adanya penundaan ini. Karena kami sudah mempersiapkan waktu dan tenaga untuk mengikuti agenda persidangan hari ini. Untuk itu, kami harap, besok tidak ada lagi penundaan," tegasnya.
Diharapkannya lagi, Bawalsu DKI menggunakan tupoksi sesuai dengan amanat UU. "Kita mengapresiasi kinerja Bawalsu DKI dalam menindaklanjuti pelaporan yang sudah kami lakukan. Tapi kami mohon Bawaslu menjalankan amanat yang diberikan oleh negara sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutup Ketua DPC Partai Demokrat Pulau Seribu itu.
(maf)