Satpol PP Kabupaten Bekasi Sita 260.000 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:40 WIB
loading...
Satpol PP Kabupaten...
Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP Jawa Barat menyita sebanyak 260.000 batang rokok ilegal.Foto/Ilustrasi/Antara
A A A
BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP Jawa Barat menertibkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi. Sejak Maret 2022 aparat Satpol PP menyita sebanyak 260.000 batang rokok ilegal .

“Sebanyak 260.000 batang rokok ilegal ini disita dari operasi yang dilakukan di tiga kecamatan,” ungkap Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi, dalam keterangannya pada Kamis (23/6/2022).

Deni tak menampik peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Bekasi sangat marak. Oleh sebabnya dia juga mengimbau para pedagang untuk tak menjual rokok ilegal tersebut.

"Peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Bekasi memang luar biasa. Karena itu ke depan kita akan terus tingkatkan kerja sama dengan Bea Cukai dan Tim DBHCT," ujarnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan ,dari ratusan ribu batang rokok ilegal teridentifikasi 100 merek ilegal. Tercatatnya merek tersebut beredar selama masa pandemi Covid-19.

"Peredarannya itu tadinya hanya di pedesaan dan pinggiran perkotaan termasuk Kabupaten Bekasi. Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat tidak hanya terjadi di Bekasi, tapi juga di wilayah lain seperti Cimahi dan Kabupaten Bandung," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)