Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:44 WIB
loading...
Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Dua pelaku pencurian rumah kosong ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap petugas Polrestro Kota Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Dua pelaku pencurian rumah kosong ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap petugas Polrestro Kota Tangerang . Kedua pelaku, Hasan (39) dan Rudi Sanjaya (31), merupakan pencurian rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang.

"Berawal dari laporan korban. Kemudian dilakukan identifikasi terhadap kedua tersangka. Setelah itu, Kamis 2 Juli sekira jam 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap Hasan dan Rudi di wilayah Pasar Kemis," kata Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, kepada SINDOnews, Jumat (10/7/2020).

Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, kedua pelaku ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas pinggang berisi dua obeng dan pisau sangkur untuk dijadikan alat membuka pintu dan jendela rumah kosong.

"Adapun barang bukti curian yang disita, terdiri dari dus Nintendo Switch, dus HP merek Infinix Hot 2, Dus Tab Samsung A, Dus Playstation Vita, dan satu unit Motor Yamaha Mio B 6974 NZL," sambung Sugeng. (Baca juga; 3 Pilot Nyabu untuk Konsentrasi, Dikonsumsi Setelah Penerbangan )

Terpisah, Kanit Resmob Polrestro Tangerang Iptu Prapto Lasono mengatakan, kawanan ini modusnya keliling naik motor mencari sasaran rumsong yang ditinggal pemiliknya. Kemudian mereka mengetuk pintu pagar rumah target aksi.

“Jika dilihat situasi kosong, para pelaku masuk. Mereka membongkar pintu atau jendela rumah korban dengan mengunakan obeng dan sangkur," paparnya. (Baca juga; Anggota Polsek Tambun Meninggal karena Covid-19, Lebih dari 100 Orang Diperiksa )

Setelah masuk ke dalam rumah, kedua pelaku ini langsung menguras habis isi rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, Hasan diketahui telah memiliki cacatan hitam di kepolisian.

"Dia pernah mendekam di LP Jambe, pada periode 2012-2017 karena kasus yang sama. Setelah bebas, Hasan kembali berulah. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Hasan mengaku, membobol rumsong karena tidak punya pekerjaan dan ingin mendapatkan uang secara cepat."Ya pak, sudah sering. Lupa berapa kali, tidak pernah ngitungin. Hasilnya dibagi dua, lalu digunakan untuk beli minuman. Sisanya, buat makan sehari-hari. Pernah dulu, gara-gara kasus yang sama," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)