3 Pilot Nyabu untuk Konsentrasi, Dikonsumsi Setelah Penerbangan

Jum'at, 10 Juli 2020 - 19:33 WIB
loading...
3 Pilot Nyabu untuk Konsentrasi, Dikonsumsi Setelah Penerbangan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono. Foto/iNews.id/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan , Kombes Budi Sartono mengatakan, ketiga pilot yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, diketahui sudah sekitar tiga tahun mengonsumsi sabu-sabu. Mereka mengaku pakai sabu-sabu untuk meningkatkan konsentrasi dan dikonsumsi setelah penerbangan.

"Alasannya mereka untuk konsentrasi. Kami tanya apakah memakai sebelum penerbangan atau setelah, katanya setelah penerbangan. Namun, kami akan dalami lagi (keterangan) itu," kata Kombes Budi Sartono pada wartawan saat ekspose kasus di Polrestro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Menurut Kapores, keempat orang tersebut sudah saling mengenal dan ketiga pilot itu pernah menggunakan barang haram itu bersama-sama. Hanya saja saat diamankan mereka tengah di rumahnya masing-masing. (Baca juga; Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu )

Tiga pilot dibekuk polisi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin 6 Juli 2020 bersama satu orang pemasok narkoba. Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti sebelas paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 34 gram.

"Satu orang berinisial S merupakan pemasok, sedangkan tiga orang lainnya inisial IP, DC, DSK merupakan pilot. Dalam penangkapan itu, diamankan 8 paket sabu seberat 4 gram, 3 paket sabu seberat 0,90 gram, timbangan digital, bong, dan korek gas," ujarnya. (Baca juga; Positif Covid-19, Anggota Polsek Tambun Meninggal Dunia )

Kepolisian mengekspose kasus tersebut untuk dijadikan peringatan kepada masyarakat Indonesia lantaran narkotika bisa menyasar siapa saja. Tak terkecuali pada pilot dan ini sangat dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan penumpang bila menerbangkan pesawat dalam kondisi terpengaruh narkotika.

"Kami masih kembangkan lebih lanjut kasus ini. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," sebutnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)