Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu

Jum'at, 10 Juli 2020 - 18:33 WIB
loading...
Tiga Pilot Pelat Merah Diciduk Polisi Terkait Kasus Sabu
Polrestro Jakarta Selatan merilis kasus penyalahgunaan sabu yang dilakukan tiga pilot dari maskapai penerbangan pelat merah.Foto/Irfan Maruf/iNews.id
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot dan seorang karyawan swasta terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Dari tangan para pelaku disita tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tiga orang pilot yang ditangkap dua orang di antaranya adalah pilot pelat merah sedangkan satu pilot lainnya maskapai swasta. "Satu orang lainnya adalah karyawan swasta berinisial S. Sedangkan, ketiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, DSK," kata Budi Sartono kepada wartawan Jumat (10/7/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2020 sektar pukul 18.00 WIB di daerah Cipondoh Kota Tangerang, Banten . Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TKP.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata benar adanya tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui modus pelaku, di mana pada pelaku S kedapatan barang bukti tersebut dengan maksud untuk dijual kepada IP. Oleh IP sebagian narkotika jenis shabu tersebut dijual kepada DC.

Selanjutnya oleh DC sebagian narkotika jenis sabu tersebut di jual kepada DSK. Dari pengakuan para tersangka yang berprofesi pilot tersebut, memiliki barang bukti narkoba dengan maksud akan tersangka pergunakan sendiri. (Baca: Wali Kota Jakarta Timur Pastikan Kebutuhan Korban Kebakaran Terjamin)

"Dari tangan para tersangka disita delapan paket sabu seberat empat gram, satu timbangan digital, tiga tiga paket sabu berat bruto 0,9 gram, satu set alat hisap shabu dan satu buah korek gas dalam dompet warna merah," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)