Kecewa Tuntutan JPU, Penasihat Hukum Roy Suryo Nilai Ada Kejanggalan

Jum'at, 16 Desember 2022 - 10:11 WIB
loading...
Kecewa Tuntutan JPU,...
Eks Menpora Roy Suryo saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. JPU menuntut Roy Suryo 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Penasihat Hukum Roy Suryo mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan, Kamis (15/12). Penasihat Hukum menilai ada sebuah kejanggalan dalam pemusnahan barang bukti yang dimiliki kliennya.

“Kejanggalannya barang bukti handphone (HP) untuk si pelapor, saksi itu dikembalikan. Sementara hasil screenshootnya itu. Nah sementara barang bukti punya Pak Roy, HP tersebut dimusnahkan,” kata Penasihat Hukum Roy Suryo, Zulkarnain, Jumat (16/12/2022).

”Sementara barang bukti Pak Roy itu kan tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya,” lanjutnya.

Atas dasar itu, terdakwa merasa keberatan. Rencananya, terdakwa akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada Kamis, 22 Desember 2022.”Karena apa yang dilakukan pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dendq Rp300 juta subsider 6 bulan.

JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)