Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Pihak D Berharap Hakim Berikan Putusan Serupa

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:59 WIB
loading...
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Pihak D Berharap Hakim Berikan Putusan Serupa
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo , terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Pengacara D, Melissa Anggraeni berharap putusan vonis hakim nanti tetap sama atau lebih progresif dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apa yang kami dengar dalam tuntutan Jaksa hari ini, apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada anak korban," ujar Melissa, Selasa (15/8/2023).



Dia menilai penggantian pidana restitusi selama 7 tahun penjara merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan Jaksa karena Jaksa tidak hanya berlandaskan hal normatif belaka.

Di persidangan, Jaksa menganalogikan dan mengambil sejumlah pertimbangan-pertimbangan yurisprudensi ketika restitusi tak dibayarkan dan penggantian layak yang harus dijalankan terdakwa.

"Kalau hanya kurungan tentu tak adil, dua kali tak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan pidana yang sungguh brutal, kejam, biadab, lalu ketika masa depannya tak dikembalikan sehingga saya rasa 7 tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan. Apabila tak dibayarkan totalnya masih 19 tahun terhadap si terdakwa," katanya.

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, dia telah memberikan kabar pada ayah D, Jonathan Latumahina. Namun, Jonathan belum memberikan balasan karena kemungkinan masih sibuk menemani anaknya menjalani terapi.

"Kami harap tuntutan hari ini akan menjadi langkah bagi majelis hakim dalam menentukan dan memberikan vonis hukum putusan yang berkeadilan bagi korban, yang memberikan kepastian hukum keadilan buat seluruhnya. Kesejahteraan dan keadilan semuanya untuk kepentingan korban, dalam hal ini sama seperti disampaikan Jaksa. Kami harap hakim juga memberikan putusan yang progresif," ujar Melissa.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)