Pasutri Lansia Penganiaya ART di Jakarta Selatan Punya Bisnis Indekos 100 Pintu

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:53 WIB
loading...
Pasutri Lansia Penganiaya ART di Jakarta Selatan Punya Bisnis Indekos 100 Pintu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pasutri penganiaya ART di Jakarta Selatan mempunyai indekos 100 pintu. Bahkan, pelaku juga mempunyai enak ART. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial SK (68) dan MK (64) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di salah satu apartemen Simprug, Jakarta Selatan, ternyata memiliki bisnis indekos . Setidaknya, pasutri ini memiliki indekos hingga 100 pintu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut dari hasil bisnis tersebut, pasutri itu tinggal di apartemen dan memiliki enam ART, termasuk korban SHK.

"Latar belakang majikan ini mereka punya bisnis kos-kosan dari bisnis itu menghidupi keluarganya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

SK dan MK menganiaya ART berinisial SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Pelaku menganiaya dengan menyiram air panas dan menusuk tangan korban dengan besi panas.

SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Lalu, pada Juli 2022, korban tidak sengaja memakai celana dalam MK. Mulai saat itu MK murka dan selalu memarahi korban, hingga terjadinya penganiayaan.

"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada tanggal 19 September 2022 ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," kata Zulpan.

SK juga ikut menganiaya korban. SK tega menyundutkan rokok yang menyala dan besi panas seukuran jarum suntik ke tangan korban.



Sedangkan JS (31) anak dari SK dan MK juga ikut menganiaya korban. JS memborgol tangan dan ikut memukul korban. Tak sampai di situ, lima ART lainnya yakni E, ST, PA, IY, dan S yang berada di rumah tersebut juga turut menganiaya korban.

"Soal ART lain, hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul (korban)," ungkap Zulpan.

Zulpan mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban pulang ke rumahnya pada tanggal 7 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)