Lokasi Mal Pelayanan Publik di Jakarta Berikut Layanannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mal Pelayanan Publik di Jakarta telah diresmikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2017. Tujuannya sebagai terobosan baru dalam upaya pemerintah melayani masyarakat.
Adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta didirikan berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
Mal publik yang ada di Jakarta memiliki konsep yang modern sehingga akan memudahkan dan mempercepat proses pelayanan dari kebutuhan warga DKI Jakarta.
Baca juga : Wapres Sebut Mal Pelayanan Publik Jadi Solusi Kurangi Korupsi
Mal pelayanan publik di Jakarta berada tepat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-22, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelayanan MPP Jakarta dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, untuk mengambil nomor antrean pelayanan yang berada di lantai 2 dan 3.
Dikutip dari ppkasn.setneg.go.id, MPP Jakarta telah menyediakan 330 layanan perizinan dan non perizinan. Sebanyak 18 unit lembaga atau instansi Pemerintah Pusat maupun daerah telah tergabung dalam satu pelayanan di MPP.
Adapun Instansi yang telah tergabung dalam MPP Jakarta adalah sebagai berikut ini :
1. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya.
3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
5. Jasa Raharja.
6. Direktorat Jenderal Pajak.
7. Direktorat Bea dan Cukai.
8. Direktorat Jenderal Imigrasi.
9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
11. BPJS Kesehatan.
12. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.
13. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya.
14. Bank DKI.
Baca juga : Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DPMPTSP di Epicentrum
Mal pelayanan publik di Jakarta telah diterapkan metode pelayanan antrian secara manual dengan datang langsung ke Mal Pelayanan dengan mengambil nomor antrian pada tempat yang disediakan.
Adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jakarta didirikan berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
Mal publik yang ada di Jakarta memiliki konsep yang modern sehingga akan memudahkan dan mempercepat proses pelayanan dari kebutuhan warga DKI Jakarta.
Baca juga : Wapres Sebut Mal Pelayanan Publik Jadi Solusi Kurangi Korupsi
Mal pelayanan publik di Jakarta berada tepat di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-22, Kuningan, Jakarta Selatan. Pelayanan MPP Jakarta dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, untuk mengambil nomor antrean pelayanan yang berada di lantai 2 dan 3.
Dikutip dari ppkasn.setneg.go.id, MPP Jakarta telah menyediakan 330 layanan perizinan dan non perizinan. Sebanyak 18 unit lembaga atau instansi Pemerintah Pusat maupun daerah telah tergabung dalam satu pelayanan di MPP.
Adapun Instansi yang telah tergabung dalam MPP Jakarta adalah sebagai berikut ini :
1. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya.
3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
5. Jasa Raharja.
6. Direktorat Jenderal Pajak.
7. Direktorat Bea dan Cukai.
8. Direktorat Jenderal Imigrasi.
9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
11. BPJS Kesehatan.
12. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.
13. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya.
14. Bank DKI.
Baca juga : Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DPMPTSP di Epicentrum
Mal pelayanan publik di Jakarta telah diterapkan metode pelayanan antrian secara manual dengan datang langsung ke Mal Pelayanan dengan mengambil nomor antrian pada tempat yang disediakan.
(bim)