Bayi 1,3 Tahun Gagal Ginjal Akut, KPCDI Siapkan Gugatan Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 - 09:47 WIB
loading...
Bayi 1,3 Tahun Gagal Ginjal Akut, KPCDI Siapkan Gugatan Hukum
Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022. Foto: Dok KPCDI
A A A
DEPOK - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) siap mengajukan gugatan hukum atas kasus gagal ginjal akut yang menimpa bayi berusia 1,3 tahun di Cijantung, Jakarta Timur.

"Langkah pertama, KPCDI akan meminta kuasa hukum agar nantinya bersedia mendampingi, sekiranya orang tua anak tersebut akan mengajukan gugatan hukum," ujar Ketua umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Tony menuturkan, sebelumnya ibu dari sang anak bayi meminta bantuan agar diadvokasi dengan cara berkomentar di akun Instagram KPCDI. Lantas dirinya meminta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.



Setelah cukup lama sang ibu menumpahkan segala uneg-uneg-nya, akhirnya KPCDI bersedia membantu. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Kami memenuhi janji dengan mengunjungi kediaman mereka di Cijantung. Kedua orang tua sang anak dengan panjang lebar menumpahkan keluhan dan menyampaikan aspirasi kepada kami," jelasnya.

Sang ibu menceritakan, awal kejadian pada Juni 2022 anaknya mengalami demam. Ia kemudian membawanya ke Puskesmas, lantas diberi obat cair berupa Paracetamol. Lantaran belum sembuh, ia datang lagi dan masih diberi sirup Paracetamol. Saat itu anaknya masih berumur 10 bulan.



Tony mengatakan, dari cerita sang ibu, sirup yang diberikan ternyata merupakan salah satu obat yang masuk daftar dilarang beredar karena kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) melebihi batas ambang aman. Pemerintah telah menyatakan siropitu terindikasi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sang anak kini berumur 1,3 tahun dan sudah menjalani terapi cuci darah lewat perut (CAPD), sehingga sudah tidak gagal ginjal akut lagi. Ketika ditanyakan kepada sang ayah apakah cairan diantar gratis atau bayar?
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2210 seconds (0.1#10.140)