Bayi 1,3 Tahun Gagal Ginjal Akut, KPCDI Siapkan Gugatan Hukum

Rabu, 14 Desember 2022 - 09:47 WIB
loading...
Bayi 1,3 Tahun Gagal Ginjal Akut, KPCDI Siapkan Gugatan Hukum
Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022. Foto: Dok KPCDI
A A A
DEPOK - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) siap mengajukan gugatan hukum atas kasus gagal ginjal akut yang menimpa bayi berusia 1,3 tahun di Cijantung, Jakarta Timur.

"Langkah pertama, KPCDI akan meminta kuasa hukum agar nantinya bersedia mendampingi, sekiranya orang tua anak tersebut akan mengajukan gugatan hukum," ujar Ketua umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Tony menuturkan, sebelumnya ibu dari sang anak bayi meminta bantuan agar diadvokasi dengan cara berkomentar di akun Instagram KPCDI. Lantas dirinya meminta alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.



Setelah cukup lama sang ibu menumpahkan segala uneg-uneg-nya, akhirnya KPCDI bersedia membantu. Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto, kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, berkunjung ke kediaman sang anak yang mengalami gagal ginjal akut pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Kami memenuhi janji dengan mengunjungi kediaman mereka di Cijantung. Kedua orang tua sang anak dengan panjang lebar menumpahkan keluhan dan menyampaikan aspirasi kepada kami," jelasnya.

Sang ibu menceritakan, awal kejadian pada Juni 2022 anaknya mengalami demam. Ia kemudian membawanya ke Puskesmas, lantas diberi obat cair berupa Paracetamol. Lantaran belum sembuh, ia datang lagi dan masih diberi sirup Paracetamol. Saat itu anaknya masih berumur 10 bulan.



Tony mengatakan, dari cerita sang ibu, sirup yang diberikan ternyata merupakan salah satu obat yang masuk daftar dilarang beredar karena kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) melebihi batas ambang aman. Pemerintah telah menyatakan siropitu terindikasi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Sang anak kini berumur 1,3 tahun dan sudah menjalani terapi cuci darah lewat perut (CAPD), sehingga sudah tidak gagal ginjal akut lagi. Ketika ditanyakan kepada sang ayah apakah cairan diantar gratis atau bayar?

"Kami harus membawa sendiri cairan itu dan harus keluar uang untuk transportasi," ujar sang ayah.

Tony pun mengkritik rumah sakit dimana sang anak melakukan terapi CAPD. "Harusnya gratis, karena ketentuannya satu paket. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan pasien," tegasnya.

"Sudah jatuh tertimpa tangga, anaknya terkena musibah karena ada kelalain, tetapi semakin teraniaya karena dicurangi rumah sakit," tambah Tony.

Tony menyebutkan, anak sekecil itu harus cuci darah. Kasus gagal ginjal pada anak berkali-kali lipat lebih berat dalam menjalani hidup dibanding orang dewasa. Orang tua mereka juga akan tungganglanggang merawat anaknya.

"Korban terus berjatuhan. Yang sudah jatuh korban juga perhatian pemerintah kurang maksimal. Paling tidak pada kasus anak yang sedang kami kunjungi," terangnya.

KPCDI melalui kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban? Tak lama lagi kuasa hukum KPCDI akan mengumumkan kontruksi hukumnya.

"Mari kita galang dukungan. Harus dihentikan dan ada yang harus duduk di kursi pesakitan dan harus dihukum. Harus ada langkah serius untuk mengatasi anak-anak yang sudah jadi korban," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)