Penampakan Kandang Anjing Tempat ART Diikat dan Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:07 WIB
loading...
Penampakan Kandang Anjing Tempat ART Diikat dan Disiksa Majikan di Apartemen Jaksel
Kandang anjing yang digunakan sebagai tempat mengikat dan menyiksa ART Siti Khotimah (23) yang dilakukan majikannya di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyiksaan yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Khotimah (23) yang dilakukan majikan di apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam olah TKP ditemukan kandang anjing yang digunakan sebagai tempat menyiksa ART asal Pemalang, Jawa Tengah itu.

Penampakan kandang anjing tersebut berwarna merah muda. Kandang berukuran 60 cm dengan roda di bagian bawah.

Terdapat rantai pengikat anjing dan sejumlah alat kebersihan seperti ember, gayung, lap pel, dan barang lainnya. Belum diketahui barang bukti mana saja yang digunakan sebagai alat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Biadab! Penyiksaan ART di Jaksel: Disiram Air Panas hingga Dirantai di Kandang Anjing

Pelaku penyiksaan Khotimah berjumlah 8 orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Dari 8 orang, sang penyiksa di antaranya majikan pasangan suami istri. Mereka menganiaya dengan menyiram air panas hingga merantai korban di kadang anjing.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini, Senin (12/12/2022).

Penganiayaan dilakukan sejak dua bulan terakhir. Peristiwa terungkap setelah korban dipulangkan ke Pemalang dengan kondisi luka-luka bahkan gosong akibat disiram air panas.

Setelah melapor ke Polres Pemalang, karena lokasi berada di Jakarta maka berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim gabungan menangkap para pelaku di apartemen.

Para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)