Ajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak 7 Tahun di Tambora

Selasa, 29 November 2022 - 15:54 WIB
loading...
Ajak Mandi Bareng, Tunawicara Cabuli Anak 7 Tahun di Tambora
Terduga pelaku pencabulan anak ditangkap polisi. Kini, [elaku sudah ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial EN (35), pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora .

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian pencabulan ini terjadi pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah mandi di kamar mandi umum.

"Sesampainya di kamar mandi, korban langsung membuka baju dan celana. Pada saat itu, tiba-tiba datang pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengajak untuk mandi bersama di kamar mandi yang sama," kata Putra kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, kata Putra, korban saat itu sempat menolak ajakan pelaku. Namun, karena dibujuk rayu, korban akhirnya tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.

"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.

Usai dimandikan, pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk kepada orang tuanya.

"Jadi pelaku ini adalah seorang tunawicara jadi dia pakai bahasa isyarat," ucapnya.



Setelah keluar dari kamar mandi, orang tua korban berinisial NN (40), memergoki gelagat pelaku yang diketahui telah memadikan anaknya. NN yang terlihat kesal kemudian menanyakan kepada anaknya bagian tubuh mana saja yang dipegang-pegang oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa 15 November 2022 di indekosnya.

"Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan istri pertama cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)