Jual Makanan Kedaluwarsa, 7 Orang di Bekasi Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap enam orang yang diketahui menjual kembali beragam makanandan minuman kedaluwarsa di Bekasi. Pelaku ternyata melakukannya dengan cara menghapus kode tanggal expired diganti dengan yang baru.
Kanitreskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat petugas sedang melakukan observasi pada Rabu 16 November 2022 di Kampung Bojong Koneng, RT 001 RW 0033, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Pada saat itu kami berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) di rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kedaluwarsa," ujar Said dari keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, kata Dia, terdapat enam karyawan yakni berinisial, (M), (D), (A), dan (J), yang sedang melakukan menghapus kode tanggal expired kadaluarsa pada produk makanan tersebut.
"Mereka melakukannya dengan cara menggunakan cairan thinner dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matik printing," ucapnya.
Said mengungkapkan, setelah dicetak kembali kode expired tersebut, seperti produk makanan dan minuman pada umumnya. Ironisnya, barang kedaluearsa itu dijual kembali kepada masyarakat.
"Barang tersebut diperjual belikan kembali oleh seorang berinisial (AR) yang merupakan reseller melalui jaringan media sosial kepada masyarakat yang memesan," tuturnya.
Dalam kasus ini, tambah Said, ada tujuh orang pelaku termasuk reseller yang sudah diamankan. Guna penyelidikan lebih lanjut terdapat ratusan produk barang kedaluwarsa beserta barang bukti lainya diamankan di Polsek Cikarang Barat. Baca Juga: Diduga Banyak Beredar, Begini Cara Mengenali Produk Kadaluarsa
"Kami juga masih memburu pelaku reseller lainya," tandasnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Kanitreskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat petugas sedang melakukan observasi pada Rabu 16 November 2022 di Kampung Bojong Koneng, RT 001 RW 0033, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Pada saat itu kami berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) di rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kedaluwarsa," ujar Said dari keterangan tertulisnya, Rabu (23/11/2022).
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, kata Dia, terdapat enam karyawan yakni berinisial, (M), (D), (A), dan (J), yang sedang melakukan menghapus kode tanggal expired kadaluarsa pada produk makanan tersebut.
"Mereka melakukannya dengan cara menggunakan cairan thinner dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matik printing," ucapnya.
Said mengungkapkan, setelah dicetak kembali kode expired tersebut, seperti produk makanan dan minuman pada umumnya. Ironisnya, barang kedaluearsa itu dijual kembali kepada masyarakat.
"Barang tersebut diperjual belikan kembali oleh seorang berinisial (AR) yang merupakan reseller melalui jaringan media sosial kepada masyarakat yang memesan," tuturnya.
Dalam kasus ini, tambah Said, ada tujuh orang pelaku termasuk reseller yang sudah diamankan. Guna penyelidikan lebih lanjut terdapat ratusan produk barang kedaluwarsa beserta barang bukti lainya diamankan di Polsek Cikarang Barat. Baca Juga: Diduga Banyak Beredar, Begini Cara Mengenali Produk Kadaluarsa
"Kami juga masih memburu pelaku reseller lainya," tandasnya.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(mhd)