Jual Motor Hasil Curian, Duo Pecandu Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 23 November 2022 - 07:08 WIB
loading...
Jual Motor Hasil Curian, Duo Pecandu Sabu Ditangkap Polisi
Polsek Kebon Jeruk mengamankan dua maling motor yang juga pecandu narkoba di wilayah Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial K dan R di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku merupakan bandit kakap yang juga pengguna sabu.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, aksi pencurian pelaku terjadi di Jalan Budi III No. 22 RT003/012, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 18 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu korban Muhammad Fauzi mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat ia parkir.

”Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV di sekitar lokasi terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motornya,” kata Slamet, Rabu (23/11/2022).

Dalam rekaman CCTV itu, kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.

Melihat adanya kesempatan tersebut, pelaku R melakukan aksi pencurian sepeda motor korban. Sementara K bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

”Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami, dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.



Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Adapun pelaku K ditangkap di rumah tinggalnya, sementara R ditangkap di salah satu tempat penginapan di bilangan Slipi, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada pelaku berinisial W masuk DPO. Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual sepeda motor korban dengan harga di bawah pasaran yakni Rp1,3 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, kedua pelakudisangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3527 seconds (0.1#10.140)