Modal Softgun, Dua Pecandu Sabu Satroni Minimarket di Kebon Jeruk

Minggu, 20 September 2020 - 12:38 WIB
loading...
Modal Softgun, Dua Pecandu Sabu Satroni Minimarket di Kebon Jeruk
Senjata yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan di minimarket Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto/Yan Yusuf/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bermodal sepucuk senjata air softgun, dua pecandu narkoba merampok minimarket diJalan Panjang, Kebon Jeruk, JakartaBarat. Mereka sempat beraksi dan merampas sejumlah barang dagangan hingga uang hasil penjualan pada Jumat 18 September 2020 subuh.

Nahas baginya, perlawanan yang dilakukan warga membuat mereka terciduk, kini mereka telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono membenarkan kejadian itu. Menurutnya, dua pelaku masing-masing dengan inisial DI (28) dan SB (28), sempat melakukan aksinya di minimarket Kelapa Dua, Kebon Jeruk.

“Mereka bawa airsoftgun untuk menakuti korbannya,” kata Sigit ketika dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).

Sigit menjelaskan, kejadian itu bermula saat kedua menyamar sebagai pembeli. Setelah memantau kondisi toko aman, keduanya masuk dan langsung menodongkan senjata dan meminta pegawai tiarap.

Tanpa perlawanan, keduanya dengan mudah menggasak sejumlah barang. Mulai dari rokok, susu, hingga uang dalam kasir.

“Satu pegawai toko terkena pukulan saat diminta untuk tiarap,” terang Sigit. ( )

Sempat membawa kabur hasil rampokan, seorang saksi ikut mengejar pelaku dan berteriak minta tolong. Warga yang mendengar pun ikut mengejar hingga akhirnya mengundang polisi yang ada di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah menambahkan pelaku diamankan setelah pihaknya mendengar teriakan warga. Mereka kemudian dibekuk tanpa ampun.

Selain mengamankan barang bukti kejahatan, dari kantong celana salah satu pelaku. Polisi juga mengamankan satu klip sabu siap pakai. ( )

Kini selain terancam penjara sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, pelaku juga terancam hukuman tambahan kepemilikan narkoba.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)