Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang

Selasa, 22 November 2022 - 11:47 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.Foto/MPI/DOk
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus Berdendang Bergoyang Fesitval . Namun, kepolisian masih merahasiakan identitas tersangka tersebut.

"Ada tersangka baru. Nanti kami akan umumkan," ungkap Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, pada Selasa (22/11/2022).

Diketahui konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dibubarkan polisi karena melebihi kapasitas pada Sabtu (29/10/2022) pukul 22.10 WIB.

Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.
Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni penanggung jawab acara berinisal HA dan direktur promotor, DP.

Mereka dijerat dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun ancamannya untuk Pasal 360 KUHAP adalah sembilan bulan penjara, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2468 seconds (0.1#10.140)