Kisruh Konser Berdendang Bergoyang, DKI Batasi Kapasitas Penonton

Kamis, 10 November 2022 - 10:30 WIB
loading...
Kisruh Konser Berdendang...
Konser Berdendang Bergoyang dinilai melanggar kapasitas. Konser musik ini digelar di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, Jakarta, Sabtu (29/10/2022). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbas polemik konser Berdendang Bergoyang yang sempat dihentikan oleh pihak kepolisian. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemerintah pusat untuk kembali memperketat gelaran konser musik.

Heru mengatakan, dia sudah meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andika Permata untuk mengatur kembali masalah perizinan.

”Ya diperketat, saya minta untuk mengurangi perizinan,” kata Heru, Kamis (10/11/2022).

Misalnya, kata Heru, dengan kembali menurunkan kapasitas penonton seperti kapasitas untuk 100 tetapi dikurangi menjadi 60 atau 70 penonton.”Harus dibatasi kembali, agar kejadian ini tidak kembali lagi, jadi harus dibatasi,” ucapnya.



Sebelumnya, Kasus Berdendang Bergoyang Festival dalam penanganan penyidik Polres Jakarta Pusat. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.

”Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.

Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival. Meski sudah menjadi tersangka, bahwa HA dan DP tidak ditahan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)