PPNI DKI Jakarta dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law, Ini Alasannya

Senin, 21 November 2022 - 23:34 WIB
loading...
A A A
Termasuk juga transformasi digitalisasi kesehatan dan pelayanan kesehatan, seperti di puskesmas dan posyandu.

"Yang pasti kami mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan, sehingga profesional tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan," jelasnya.

Sekretaris PPNI DKI Jakarta Maryanto menambahkan bahwa penguatan UU tenaga profesi kesehatan sangat penting dan harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan juga DPR RI.

Dia ingin profesi tenaga kesehatan mampu menjadi garda terdepan dalam menjalankan pelayanan terhadap pasien rumah sakit.

"Kita sudah katakan bahwa perawat itu adalah garda terdepan dalam melayani pasien. Karena itu kita perlu dilindungi dengan UU yang ada, bukan malah dilemahkan. Dengan gugurnya 717 perawat menandai bahwa perawat adalah mencintai NKRI sepenuh hati tanpa bisa ditawar," katanya.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2895 seconds (0.1#10.140)