PPNI DKI Jakarta dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Omnibus Law, Ini Alasannya

Senin, 21 November 2022 - 23:34 WIB
loading...
PPNI DKI Jakarta dan...
Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibus Law yang kini masuk pada tahap pembahasan program legislasi nasional atau proglegnas. Mereka menilai RUU tersebut memiliki banyak masalah yang akan melemahkan profesi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DKI Jakarta Jajang Rahmat Solihin mengungkapkan, RUU Omnibus hanya akan melembahkan UU yang telah ada sebelumnya, seperti UU Nomor 36 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tentang Tenaga Keperawatan, UU Nomor 4 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran.



Menurut Jajang, kehadiran Omnibus law hanya akan menggugurkan semua UU di atas dan menggerus kewenangan profesi. Sebab nantinya hanya ada satu payung hukum, yaitu UU Kesehatan Omnibus Law.

Oleh karena itu, Jajang meminta UU Kesehatan Omnibus Law segera dikeluarkan dari pembahasan proglegnas DPR RI.

"Jika tidak kita akan menguatkan internal untuk kemudian turun ke jalan. Kita ingin UU yang ada semakin dikuatkan, bukan malah dilemahkan oleh Omnibus Law," ujar Jajang dalam keterangannya bersama lima organisasi profesi kesehatan lainya, yakni IBI, IDI, PDGI, IAI, dan PPNI di Kantor DPW PPNI, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).



Jajang mengatakan, kebijakan tentang kesehatan seharusnya mengedepankan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh tenaga medis yang bertanggung jawab dan memiliki etika moral yang tinggi sesuai keahlian dan kewenangan yang ada.

"Karena itu kami mengharapkan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam urusan kesehatan," katanya.

Meski demikian, PPNI mendukung penuh perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang komprehensif baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)