Terlilit Utang Rp1,5 Miliar Jadi Alasan Urip Saputra Merekayasa Kematian

Sabtu, 19 November 2022 - 20:38 WIB
loading...
Terlilit Utang Rp1,5 Miliar Jadi Alasan Urip Saputra Merekayasa Kematian
Urip Saputra, warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang nekat merekayasa kematian dengan alasan mempunyai utang sebesar Rp1,5 miliar. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Polisi memastikan Urip Saputra (40), pria Bogor yang sempat heboh karena disebut ' hidup kembali ' adalah rekasaya . Urip nekat melakukan rekayasa itu karena terlilit utang Rp1,5 miliar.

"Ide dan gagasan pura-pura mati ini datang dari Urip untuk menghindari kewajibannya membayar utang dari tempat kerjanya. (Utangnya) Rp1,5 miliar bukan dari pinjol, dari tempatnya bekerja," kata Kapolres Bogor Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Kata dia, Urip merasa malu kepada organisasinya dengan utang besar yang dimilikinya. Sehingga, terbesit dibenaknya untuk berpura-pura mati.

"Yang bersangkutan merasa malu karena jabatannya di organisasi, sehingga mengambil langkah pendek dengan berpura-pura mengalami kematian tersebut. Mulai dari awal, memesan ambulans, memesan peti jenazah sampai dengan termasuk skenario sudah sepi di rumahnya baru akan keluar dari peti tersebut, itu sudah dipersiapkan saudara Urip," beber Iman.



Adapun utang tersebut digunakan Urip untuk memenuhi kebutuhannya dan dibelikan properti. Sang istri pun terpaksa mengkuti ide suaminya karena sudah sempat diperingkatkan akan dampak yang terjadi dengan skenario tersebut.

"Istrinya terpaksa mengikuti karena keterangan saudara Urip, istrinya sempat mengingatkan bahwa perbuatannya bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan atau kegaduhan," jelasnya.

Saat ini, Urip masih menjalai pemeriksaan di Polres Bogor. Polisi masih melihat ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang sempat membuat geger ini.

"Kita kumpulkan alat bukti, dan fakta hukumnya seperti apa, nanti baru terkontruksikan di dalam delik. Itu pun di dalam hukum, ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri. Kami di dalam menegakkan hukum, harus mengikuti apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sementara ini belum ada (yang dirugikan)," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)