Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Kapolsek Pinang Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Kamis, 17 November 2022 - 13:12 WIB
loading...
Terlibat Kasus Pelecehan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan Iptu M Tapril mantan Kapolsek Pinang melakukan hubungan terlarang dengan perempuan cantik berinisial RD (31). Saat ini, Iptu Tapril telah dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Iptu Tapril. Saat ini Iptu Tapril ditarik ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Ini kaitan dengan Kapolsek Pinang saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan dari jabatan Kapolsek dan sekarang statusnya sebagai Panma Yanma Polda Metro Jaya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait dengan laporan yang disampaikan RD, Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan.

Saat ini pihaknya masih mendalami apakah dalam perbuatan yang dilakukan oleh Iptu Tapril telah merugikan perempuan berinisial RD. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka.

"Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," tambahnya.



Sebelumnya RD (31) mengaku tidak hanya dilecehkan melainkan diperkosa oleh Kapolsek Pinang Iptu M Tapril. Dia mengaku diperkosa di sebuah kamar hotel dengan cara digendong dan dirayu.

RD mengaku peristiwa pemerkosaan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan alasan mengajak makan. RD berpikir bahwa pertemuan itu juga untuk membahas kasus yang sebelumnya dia laporkan.

"Aku pikir omongin perkara saja. Dia jemput, enggak tahunya, dia langsung belok ke hotel. Aku sudah berontak. Dibilang, sudah kamu aman, sama siapa kamu tahu kan saya siapa," kata RD di Polda Metro Jaya, Selasa (15/11/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)