Polisi Telusuri Jaringan Penipu Bisnis Online yang Menjerat Mahasiswa IPB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penipuan bisnis online berinisial SAN masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor . Polisi juga akan mengembangkan ada tidaknya sosok lain yang turut terlibat aktif dalam kasus ini.
"Sudah mengarah pada satu nama. Namun kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga ada yang membantu SAN dalam kasus dugaan penipuan yang dilancarkannya. Tetapi, polisi masih terus orang-orang yang membantu SAN berperan aktif atau tidak.
"Kami sedang dalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," tuturnya.
Tetapi, lanjut Iman, sejauh ini baru terlapor SAN yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Apabila terbukti, SAN akan dikenakan penipuan dengan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya. Baru satu orang (SAN)," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap SAN pelaku penipuan bisnis online di wilayah Bogor. Mayoritas korban dari wanita ini merupakan mahasiswa IPB University yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol).
"Sudah mengarah pada satu nama. Namun kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga ada yang membantu SAN dalam kasus dugaan penipuan yang dilancarkannya. Tetapi, polisi masih terus orang-orang yang membantu SAN berperan aktif atau tidak.
"Kami sedang dalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," tuturnya.
Tetapi, lanjut Iman, sejauh ini baru terlapor SAN yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Apabila terbukti, SAN akan dikenakan penipuan dengan penggelapan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
"Sedang kami mintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan lain-lainnya. Baru satu orang (SAN)," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menangkap SAN pelaku penipuan bisnis online di wilayah Bogor. Mayoritas korban dari wanita ini merupakan mahasiswa IPB University yang akhirnya terjerat pinjaman online (pinjol).
(mhd)