Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Bisnis Online, Polisi Segera Periksa Pelaku

Rabu, 16 November 2022 - 14:23 WIB
loading...
Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Bisnis Online, Polisi Segera Periksa Pelaku
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan meminta penyidik segera memanggil pihak terlapor kasus dugaan penipuan bisnis online berinisal SAN, yang menjerat ratusan mahasiswa IPB University. Foto: MPI/Dok
A A A
BOGOR - Polisi segera memanggil pihak terlapor kasus dugaan penipuan bisnis online berinisal SAN, yang menjerat ratusan mahasiswa IPB University . Terlapor atau terduga pelaku merupakan seorang wanita.

"Saya minta kepada penyidik saya panggil secepat mungkin," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Menurut dia, sudah ada laporan polisi (LP) yang dinilai cukup bukti. Sehingga, bukti tersebut dapat digunakan segera memanggil terlapor.



"Artinya, tidak usah menunggu lengkap semua laporannya. Ada satu kasus yang memang sudah atau laporan yang sudah cukup bukti. Kita gunakan (laporan) itu saja untuk percepatan. Minimal kita amankan dulu orangnya (terlapor)," tegas Ferdy.

Selain itu, tambah Ferdy, dalam kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu untuk mencari solusi terkait pinjaman online dari para korban penipuan.

Baca juga: Begini Awal Mula Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Modus Bisnis Investasi Online

"Kita fokus masalah penipuannya dulu. Setelah itu nanti komunikasi ke aplikasi online, kita harus menggandeng pihak terkait, contohnya OJK. Nanti dengan difasilitasi OJK kita akan cari jalan keluarnya, karena kita masih mendata," tutupnya.

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Ada sebanyak 29 pengaduan yang sudah diterima polisi.

Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi terjerat kasus tersebut, dimana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)