Catat! Tambah Ruangan Rumah juga Wajib Urus IMB

Rabu, 09 November 2022 - 17:02 WIB
loading...
Catat! Tambah Ruangan...
Pemkot Jakarta Utara memanggil 300 warga pelanggar IMB. Mereka dikumpulkan di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota, Rabu (9/11/2022). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Utara memanggil 300 warga pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB). Mereka dikumpulkan di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota, Rabu (9/11/2022) siang.

Ratusan warga ini diwajibkan hadir untuk menjalani pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan. Salah satu warga yang hadir yakni Roy (54). Ia dipanggil terkait penambahan bangunan rumahnya.

"Tadi dijelaskan masalah tidak ada izin (IMB) rumah di Pasir Putih, Ancol, Pademangan. Saya nambah badan atau nambah ruangan untuk dipakai belajar anak sekolah dan tidak izin," ujar Roy.



Lantaran tidak memiliki izin menambah badan bangunan yang tidak sesuai ketentuan, Roy kini menunggu sidang yustisi. "Di sidang lagi tanggal 17 (November)," tukasnya.

Pantauan SINDOnews, saat berkumpul di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, ratusan pelanggar IMB mendengarkan arahan dan konsultasi dari perwakilan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.

Catat! Tambah Ruangan Rumah juga Wajib Urus IMB


Setelah mengikuti arahan, satu per satu pelanggar dipanggil ke meja konsultasi yang sudah dijejerkan di depan ruangan. Mereka dipanggil sesuai lokasi bangunan yang melanggar dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.

Sekretaris Kota Jakarta Utara Abdul Khalit mengatakan, kegiatan hari ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar IMB.

"Ini sebagai suatu efek jera bagi masyarakat terkait dengan pelanggaran aturan izin mendirikan bangunan," kata Khalit.

Menurut Khalit, pemberkasan yustisi terhadap para pelanggar IMB ini sudah rutin dilakukan setiap tahun guna menekan angka pelanggaran. Ia bersyukur jumlah pelanggaran IMB terus mengalami penurunan.

"Dari tahun ke tahun jumlah pelanggar makin berkurang. Harapan ke depan adalah bagaimana tidak ada lagi pelanggaran ke depannya," tegas Khalit.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Jogi menuturkan, jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Seperti jarak bebas, tata rencana jalan, hingga pemanfaatan bangunan tak sesuai IMB.

Setelah menjalani pemberkasan yustisi, para pelanggar akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi apa yang akan mereka terima.

"Dilihat dari pelanggarannya. Untuk sanksi, selain administratif juga dilakukan penindakan atau dibongkar juga bangunannya," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3344 seconds (0.1#10.140)