Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan

Selasa, 23 Agustus 2022 - 05:58 WIB
loading...
Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Bangunan Langgar Aturan
Pemprov DKI Jakarta diminta tegas menindak pembangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta tegas menindak pembangunan yang melanggar IMB . Salah satunya pembangunan gedung yang berada di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kalau memang ada kasus seperti itu, saya berharap dan berpendapat itu sebuah pelanggaran. Bongkar saja," ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem Nova Harivan Paloh di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Menurut dia, masyarakat perlu tertib terhadap aturan. Hal itu dikarenakan akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Jakarta.
Baca juga: Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen

"Masyakarat harus tertib dalam pelaksanaan yang dapat kewenangan dari izin mendirikan rumah. Izin dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan (Pemprov DKI) ya harus sesuai dengan apa yang disebutkan. Kalau ada pelanggaran silakan bongkar," tegasnya.

Diketahui, pembangunan gedung di Jalan Dempo I, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disegel lantaran menyalahi IMB. Berdasarkan pantauan pada Minggu (21/8/2022), pembangunan di lokasi tetap berjalan.

Padahal, di depan gedung terpasang spanduk yang menerangkan IMB dengan dua lantai. Namun, pembangunan yang terlihat melebihi apa yang tercantum dalam spanduk tersebut.

Ada sepucuk surat segel yang diterima yang menyebut pemilik telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Rung dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI Nomor 128/2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Ternyata Saudara tidak mematuhi SP No 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022," tulis isi surat yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan Syukria pada 9 Agustus 2022.

Berdasarkan poin tersebut, bangunan milik Arviyan Arifin ini terpaksa disegel selama 7 hari terhitung sejak surat penyegelan.

"Apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari kalender ternyata tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya," bunyi surat tersbeut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)