Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan menyegel permanen proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
"Ini penyegelan kedua kalinya. Akses keluar masuk lokasi proyek juga kita gembok agar seluruh kegiatan pembangunan berhenti," ujar Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Erick Thohir Kasih Pesan ke PLN: Tidak Ada Lagi Proyek Aneh-aneh
Langkah tegas dilakukan merujuk sikap pemilik bangunan yang tidak kunjung mengindahkan peringatan sejak awal tahap pembangunan. Petugas sebelumnya telah memberikan surat peringatan bertahap hingga akhirnya dilakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu.
Bahkan, surat perintah bongkar (SPB) yang dikirimkan petugas pada tanggal 24 Mei 2021 lalu tak kunjung dipatuhi. Pembangunan tanpa IMB itu masih terus berlanjut. “Sehingga, pada 7 Juli 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar Satpol PP, tapi pembangunan masih saja berlanjut,” ucapnya.
Baca juga: Sapa Warganet dengan Bendera Merah Putih di JIS, Anies Banjir Pujian Sudah Buktikan Janji
Kemudian, petugas gabungan menutup permanen proyek tersebut dan meminta seluruh proyek lokasi dikosongkan. Pihaknya juga mengingatkan untuk tidak merusak gembok yang terpasang di gerbang proyek. “Setelah kita segel, beberapa pekerja proyek kita minta keluar dan mengosongkan lokasi proyek. Selain akses utama, akses keluar masuk pekerja melalui pintu samping juga kita gembok dengan rantai,” kata Agus.
"Ini penyegelan kedua kalinya. Akses keluar masuk lokasi proyek juga kita gembok agar seluruh kegiatan pembangunan berhenti," ujar Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Erick Thohir Kasih Pesan ke PLN: Tidak Ada Lagi Proyek Aneh-aneh
Langkah tegas dilakukan merujuk sikap pemilik bangunan yang tidak kunjung mengindahkan peringatan sejak awal tahap pembangunan. Petugas sebelumnya telah memberikan surat peringatan bertahap hingga akhirnya dilakukan penyegelan pertama pada 10 Mei 2021 lalu.
Bahkan, surat perintah bongkar (SPB) yang dikirimkan petugas pada tanggal 24 Mei 2021 lalu tak kunjung dipatuhi. Pembangunan tanpa IMB itu masih terus berlanjut. “Sehingga, pada 7 Juli 2021 kita rekomendasikan untuk dibongkar Satpol PP, tapi pembangunan masih saja berlanjut,” ucapnya.
Baca juga: Sapa Warganet dengan Bendera Merah Putih di JIS, Anies Banjir Pujian Sudah Buktikan Janji
Kemudian, petugas gabungan menutup permanen proyek tersebut dan meminta seluruh proyek lokasi dikosongkan. Pihaknya juga mengingatkan untuk tidak merusak gembok yang terpasang di gerbang proyek. “Setelah kita segel, beberapa pekerja proyek kita minta keluar dan mengosongkan lokasi proyek. Selain akses utama, akses keluar masuk pekerja melalui pintu samping juga kita gembok dengan rantai,” kata Agus.
(jon)