Langgar PSBB, Pengunjung Pasar Koja Didenda

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:25 WIB
loading...
Langgar PSBB, Pengunjung...
Pengunjung Pasar Koja, Jakarta Utara didenda karena melanggar PSBB, Selasa (7/7/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap kedua pengawasan terhadap pelanggar masih terus dilakukan.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, pihaknya mendapati warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Petugas memberikan sanksi kepada seorang warga yang melanggar aturan PSBB yakni tidak menggunakan masker," ujarnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Diskotek Top One Kena Sanksi, DKI: Cek Sound Kok Ada 130 Orang)

Dalam tindakan yang dilakukan, petugas memberikan dua opsi yakni sanksi sosial atau sanksi denda. "Karena alasan ada keperluan penting yang harus dilakukan. Dia langsung membayarkan sanksi tersebut di lokasi disaksikan tim monitoring PSBB," katanya.

Manajer Perumda Pasar Jaya Area XIV Ersityarini Heti Maryani mengatakan, pihaknya masih turun langsung melakukan monitoring pasar secara langsung. Ke depan pengelola dan unsur pemerintah akan tegas melakukan pelarangan masuk ke area pasar untuk balita dan lansia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)