Diskotek Top One Kena Sanksi, DKI: Cek Sound Kok Ada 130 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekalipun terbukti buka saat PSBB, namun Diskotek Top One hanya diberikan peringatan pertama dan diberikan sanksi pertama.
Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Ivan mengatakan, peringatan pertama ini dibarengi dengan sanksi administratif dan denda kepada pengelola diskotek. (Baca juga: Disparekaf Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Diskotek Top One)
“Belum sampai pencabutan izin, tapi kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” ujarnya, Selasa, (7/7/2020).
Ivan juga membantah pembelaan dari pengelola diskotek yang menyebutkan bahwa saat digerebek mereka sedang melakukan cek sound. “Kalau hanya cek sound enggak mungkin 130 orang dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan,” katanya. Terkait besaran denda, hal tersebut wewenang dari Satpol PP.
Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Ivan mengatakan, peringatan pertama ini dibarengi dengan sanksi administratif dan denda kepada pengelola diskotek. (Baca juga: Disparekaf Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Diskotek Top One)
“Belum sampai pencabutan izin, tapi kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” ujarnya, Selasa, (7/7/2020).
Ivan juga membantah pembelaan dari pengelola diskotek yang menyebutkan bahwa saat digerebek mereka sedang melakukan cek sound. “Kalau hanya cek sound enggak mungkin 130 orang dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan,” katanya. Terkait besaran denda, hal tersebut wewenang dari Satpol PP.
(jon)