Penonton Film Bioskop Wajib Pakai Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka kembali tempat hiburan di masa transisi PSBB. Salah satunya gedung bioskop yang dibuka sejak Senin (6/7/2020).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.
"Tempat pemutaran film (bioskop) dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi," seperti yang dikutip dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan)
Dia memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan Corona. Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang terindikasi tertular Covid-19 dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.
"Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius," tegasnya. (Baca juga: Pasar Darurat Green Garden Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19)
Selain itu, menjaga jarak aman antarpenonton di ruangan bioskop juga harus tetap dilakukan. Caranya membatasi jumlah penonton di setiap pertunjukan.
Lalu bagi mereka yang datang tanpa mengenakan masker, Cucu meminta supaya tidak diperkenankan masuk ke ruang bioskop demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," katanya.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.
"Tempat pemutaran film (bioskop) dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi," seperti yang dikutip dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan)
Dia memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan Corona. Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang terindikasi tertular Covid-19 dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.
"Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius," tegasnya. (Baca juga: Pasar Darurat Green Garden Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19)
Selain itu, menjaga jarak aman antarpenonton di ruangan bioskop juga harus tetap dilakukan. Caranya membatasi jumlah penonton di setiap pertunjukan.
Lalu bagi mereka yang datang tanpa mengenakan masker, Cucu meminta supaya tidak diperkenankan masuk ke ruang bioskop demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker," katanya.
(jon)