DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:26 WIB
loading...
DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan
DKI mulai mengizinkan warga Ibu Kota untuk menggelar pertunjukan atau nonton bareng (nobar). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta secara perlahan terus melonggarkan perizinan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang diperpanjang hingga 16 Juli 2020. Teranyar, DKI mulai mengizinkan warga Ibu Kota untuk menggelar pertunjukan atau nonton bareng (nobar) di luar ruangan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata di masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif. (Baca juga: 8 Tempat yang Belum Dibuka di Jakarta Selama PSBB Transisi)

"Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," tulis surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa (7/7/2020).

Kendati demikian, Cucu menekankan bahwa semua kegiatan harus tetap mematuhi semua protokol pencegahan penularan Covid-19, seperti menjaga jarak aman dan tetap mengenakan masker saat nobar dihelat. Selain itu, pembatasan jumlah orang sesuai kapasitas tempat digelarnya acara nobar. (Baca juga: Belum Aman di Masa New Normal, Patuhi Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum)

Meski memperbolehkan kegiatan nobar di ruang terbuka, namun kegiatan konser musik di luar ruangan tetap tidak tidak diperbolehkan. Sebab acara musik kerap kali mendatangkan massa dalam jumlah yang sangat besar. "Ini nobar juga lihat skalanya seperti apa," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)