Ogah Beri Uang Parkir, Driver Taksi Online Dikeroyok di Puri Kembangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pengeroyokan terhadap driver taksi online di sekitar Area CNI Puri Indah, tepatnya depan Mall Puri Indah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, ditangkap petugas Polsek Kembangan. Kedua pelaku AS dan IR mengeroyok korban karena tak mau membayar uang parkir.
Kapolsek Kembangan Kompol H. Ubaidillah mengatakan, pengeroyokan terhadap korban berinisial HAS ini terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 malam. pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang menunggu penumpang beristirahat di lapak warung kopi, dan memarkir mobilnya.
"Tiba-tiba didatangi pelaku AS yang meminta uang parkir, namun oleh korban tidak diberi," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Karena tak diberi uang parkir, AS marah hingga terjadi cekcok mulut dan dorong-dorongan badan dengan korban. Melihat adanya keributan, pelaku IR lantas menghampiri dan bersama-sama mengeroyok korban.
"Korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri, serta luka lecet pada sikut bagian kanan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial dengan menandai akun media sosial milik Polsek Kembangan. Tak lama korban mengadu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Kapolsek Kembangan Kompol H. Ubaidillah mengatakan, pengeroyokan terhadap korban berinisial HAS ini terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 malam. pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang menunggu penumpang beristirahat di lapak warung kopi, dan memarkir mobilnya.
"Tiba-tiba didatangi pelaku AS yang meminta uang parkir, namun oleh korban tidak diberi," kata Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).
Karena tak diberi uang parkir, AS marah hingga terjadi cekcok mulut dan dorong-dorongan badan dengan korban. Melihat adanya keributan, pelaku IR lantas menghampiri dan bersama-sama mengeroyok korban.
"Korban dikeroyok hingga mengakibatkan luka pada bagian mata sebelah kiri, serta luka lecet pada sikut bagian kanan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial dengan menandai akun media sosial milik Polsek Kembangan. Tak lama korban mengadu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
(hab)