Tiga WNA Pengeroyok Polisi di Apartemen Green Park Berpeluang Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga dari 11 warga negara Nigeria berpeluang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota polisi di Apartemen Green Park, Jakarta Barat, pada Sabtu 27 Juni 2020 lalu. Ketiganya teridentifikasi dalam video pengeroyokan yang beredar.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga diidentifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Kendati demikian, Yusri belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait identitas ketiha pelaku yang berpotensi sebagai tersangka. Yang pasti, belasan warga negara Nigeria tersebut sudah dititipkan kepada pihak Imigrasi. Sebab mereka juga masih diperiksa terkait izin tinggal di Indonesia. (Baca juga: 4 Anggota Polda Metro Dikeroyok Warga Nigeria di Apartemen Green Park)
"Untuk ke 11 yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan, karena memang untuk ke 11 itu over stay di sini. Izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak Imigrasi," bebernya.
Diketahui sebelumnya, anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok puluhan WN Nigeria saat sedang melakukan pengembangan kasus penipuan online dengan target yang berada di Apartemen Green Park, Cengkareng Jakarta Barat.
Peristiwa bermula saat salah satu orang yang berteriak adanya razia WNA. Usai teriakan itu, sekelompok orang WNA Nigeria langsung melawan dan mengeroyok empat orang personel anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kejadian itu berubah menjadi keributan hingga terjadi pemukulan terhadap anggota Polri oleh sekelompok orang yang kurang lebih berjumlah 80 orang itu.
Dengan bantuan personil Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Jakbar, Polsek Cengkareng dan warga dapat diamankan sembilan orang WNA dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (Baca juga: Terungkap, Ini 3 Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Kelompok John Kei)
Keributan itu diduga karena salah paham informasi ada razia orang asing dari pihak Imigrasi sehingga dari kelompok WNA melakukan penghadangan, perlawanan dan pengeroyokan terhadap anggota Polri.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan ada tiga diidentifikasi sebagai pelaku, hasil dari penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Kendati demikian, Yusri belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait identitas ketiha pelaku yang berpotensi sebagai tersangka. Yang pasti, belasan warga negara Nigeria tersebut sudah dititipkan kepada pihak Imigrasi. Sebab mereka juga masih diperiksa terkait izin tinggal di Indonesia. (Baca juga: 4 Anggota Polda Metro Dikeroyok Warga Nigeria di Apartemen Green Park)
"Untuk ke 11 yang lain masih kita titipkan di Imigrasi untuk kita lakukan pemeriksaan, karena memang untuk ke 11 itu over stay di sini. Izin tinggalnya juga tidak ada dan memang harus didalami dari pihak Imigrasi," bebernya.
Diketahui sebelumnya, anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikeroyok puluhan WN Nigeria saat sedang melakukan pengembangan kasus penipuan online dengan target yang berada di Apartemen Green Park, Cengkareng Jakarta Barat.
Peristiwa bermula saat salah satu orang yang berteriak adanya razia WNA. Usai teriakan itu, sekelompok orang WNA Nigeria langsung melawan dan mengeroyok empat orang personel anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya. Kejadian itu berubah menjadi keributan hingga terjadi pemukulan terhadap anggota Polri oleh sekelompok orang yang kurang lebih berjumlah 80 orang itu.
Dengan bantuan personil Jatanras Polda Metro Jaya, Polres Jakbar, Polsek Cengkareng dan warga dapat diamankan sembilan orang WNA dan dibawa ke Polda Metro Jaya. (Baca juga: Terungkap, Ini 3 Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Kelompok John Kei)
Keributan itu diduga karena salah paham informasi ada razia orang asing dari pihak Imigrasi sehingga dari kelompok WNA melakukan penghadangan, perlawanan dan pengeroyokan terhadap anggota Polri.
(thm)