Polisi Ringkus Perampok Sopir Taksi Online di Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Polsek Limo menangkap spesialis perampok mobil taksi online di Cinere, Kota Depok, pukul 03.00 WIB, Senin (6/7/2020).
Kapolsek Limo Kompol Bintang Simion Silaen mengatakan, tersangka Sukron Mali (23) membegal korbannya seorang pengemudi taksi online bernama Rokim di Jalan Andara Raya, Cinere, Depok. "Kami tangkap tersangka karena gagal mendapatkan mobil korban dengan cara melakukan kekerasan," ujarnya, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Ini Sejumlah Fakta Baru saat Rekonstruksi Kasus Penyerangan John Kei Terhadap Nus Kei)
Tersangka berpura-pura menjadi penumpang taksi online dari Jatipadang, Jakarta Selatan menuju Cinere, Depok. Ketika di tempat gelap tersangka membekap korban dengan sarung. Namun, korban melawan dan berhasil meloloskan diri kemudian teriak minta tolong. "Warga mendengar terikan korban dan mengejar tersangka bersama anggota Reskrim Polsek Limo," katanya.
Dari tersangka, polisi menyita kendaraan korban yang akan dicuri, tas warna hitam, sarung berwarna hijau, dan tali tambang merah. "Tersangka dijerat tindak pidana kasus 365 KUHP Jo 53 KUHP yaitu percobaan perampokan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," ucap Bintang. (Baca juga: Terlibat Tawuran, Remaja Ini Kena Sabetan Senjata Tajam)
Kapolsek Limo Kompol Bintang Simion Silaen mengatakan, tersangka Sukron Mali (23) membegal korbannya seorang pengemudi taksi online bernama Rokim di Jalan Andara Raya, Cinere, Depok. "Kami tangkap tersangka karena gagal mendapatkan mobil korban dengan cara melakukan kekerasan," ujarnya, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Ini Sejumlah Fakta Baru saat Rekonstruksi Kasus Penyerangan John Kei Terhadap Nus Kei)
Tersangka berpura-pura menjadi penumpang taksi online dari Jatipadang, Jakarta Selatan menuju Cinere, Depok. Ketika di tempat gelap tersangka membekap korban dengan sarung. Namun, korban melawan dan berhasil meloloskan diri kemudian teriak minta tolong. "Warga mendengar terikan korban dan mengejar tersangka bersama anggota Reskrim Polsek Limo," katanya.
Dari tersangka, polisi menyita kendaraan korban yang akan dicuri, tas warna hitam, sarung berwarna hijau, dan tali tambang merah. "Tersangka dijerat tindak pidana kasus 365 KUHP Jo 53 KUHP yaitu percobaan perampokan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," ucap Bintang. (Baca juga: Terlibat Tawuran, Remaja Ini Kena Sabetan Senjata Tajam)
(jon)