Pelaku Pelecehan Seksual Anak Berkebutuhan Khusus di Tamansari Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 24 Oktober 2022 - 21:43 WIB
loading...
Pelaku Pelecehan Seksual Anak Berkebutuhan Khusus di Tamansari Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (down syndrom) di Tamansari, Jakarta Barat, dituntut 12 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (down syndrom) di Tamansari, Jakarta Barat, dituntut 12 tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 12 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp500.000.000 subsider enam bulan kurungan," ujar Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Diketahui, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial S (14), warga Tamansari, Jakarta Barat, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya, Duryanto.



IN (48), Ibu korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringik kesakitan pada bagian alat vital.

"Anak saya turun nangis, katanya itunya disakiitin," kata IN.



Mengetahui anaknya meringik kesakitan, lantas IN melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.

"Dokternya bilang kemarin sobek itunya (pada bagian alat vital) agak merah di dalam," ucapnya.

Tak berselang lama, pelaku ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)