Diusut Kejari Bekasi, Kasus Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing Mandeg

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:41 WIB
loading...
Diusut Kejari Bekasi, Kasus Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing Mandeg
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Kasus dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih berjalan di tempat. Padahal, kasus ini sudah dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak setahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap peyidikan. Penanganan terkendala karena masih minimnya alat bukti dan kehadiran para saksi.

”Alat bukti terus dikumpulkan, saksi-saksi juga berhalangan hadir ada yang sakit, jadi kasus ini berlarut-larut,” kata Ricky, Senin (24/10).

Kemudian, kata dia, persoalan lainnya yang dihadapi Kejari Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan kasus tersebut adalah menumpuknya laporan tindak korupsi pidana lainnya, termasuk persoalan PTSL.

”Jadi penanganan perkara banyak, seperti PTSL kemarin kan tangkap tangan, jadi harus lebih cepat (penanganannya) dan mudah ditahan,” ungkapnya.

Ricky berjanji jika keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup , pihaknya akan akan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut. “Kalo alat buktinya mendukung pemberi dan penerima akan ditetapkan tersangka,” kata Ricky.



Untuk diketahui, konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT pada saat pemanggilan tahap kedua karena yang bersangkutan mangkir saat pemanggilan pertama.

Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana korupsi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)