Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 10:33 WIB
loading...
Barang Disita Negara, Ini Cara Pengambilannya di Kejari Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengambil hartanya yang dijadikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Foto/Ilustrasi.dok/Istimewa
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengambil hartanya yang dijadikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudahan diberikan dalam rangka melaksanakan pelayanan publik terhadap masyarakat menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM).

”Selain diambil langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, barang bukti juga bisa kita antar ke alamat yang bersangkutan,” ungkap Kepala Sub Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi, Supandi pada Jumat (8/10/2021).

Jika datang langsung, kata Supandi, warga cukup menunjukkan dokumen perkara, kartu identitas dan surat kuasa apabila diwakilkan dan langsung diberikan petugas nantinya. Sedangkan bagi yang berhalangan, dapat memanfaatkan layanan pengantaran barang bukti yang disebut Si Abbi atau Siap Antar Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi.

”Jadi warga tidak perlu datang lagi untuk mengambil barang miliknya usai dijadikan barang bukti dalam persidangan yang sudah berkekuatan hukum," ujarnya.

Sementara itu warga Cikarang Timur, Dwi Astiyanti mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan petugas Kejari Kabupaten Bekasi. Menurutnya, proses atau mekanisme pengambilan barang bukti cukup mudah.

”Tadinya saya kira ribet (sulit), ternyata mudah. Kurang dari 1 jam prosesnya sudah selesai dan sekarang sepeda motor saya sudah kembali lagi,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)