Polisi Tangkap Pemerkosa Bocah di Kompleks Kejaksaan Ciputat
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pria paruh baya berinisial S (45) pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan di Kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel, ditangkap. S ditangkap karena memerkosa bocah perempuan berinisial MIH (9).
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. Tim lantas meluncur ke lokasi dan berhasil menyergap pelaku di Setu Pengasinan.
Sarly membeberkan kronologis peristiwa itu, pelaku memerkosa MIH pada 11 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.
Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik. Pelaku berpura-pura meminta tolong korban agar memetikkan salah satu daun pohon.
Saat korban mendekat itulah, pelaku menyeret korban ke sisi jalan yang sepi lalu memerkosa bocah malang tersebut. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi dan jalan-jalan yang diduga dilintasi pelaku turut dicek. Petugas pun mendapatkan petunjuk pelaku selesai beraksi kabur ke arah Jalan Raya Bogor.
Semua unsur petugas Bhabinkamtibmas dilibatkan guna mengidentifikasi pelaku. "Barulah pada 20 September 2022 pelaku diidentifikasi dengan inisial S atas bantuan Bhabinkamtibmas," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 UU No 17/2016 tentang PERPPU No 1/2016 Atas Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang melihat keberadaan S di Setu Sawangan. Tim lantas meluncur ke lokasi dan berhasil menyergap pelaku di Setu Pengasinan.
Sarly membeberkan kronologis peristiwa itu, pelaku memerkosa MIH pada 11 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah bermain sepeda di sekitar lokasi.
Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik. Pelaku berpura-pura meminta tolong korban agar memetikkan salah satu daun pohon.
Saat korban mendekat itulah, pelaku menyeret korban ke sisi jalan yang sepi lalu memerkosa bocah malang tersebut. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Sejumlah kamera CCTV di sekitar lokasi dan jalan-jalan yang diduga dilintasi pelaku turut dicek. Petugas pun mendapatkan petunjuk pelaku selesai beraksi kabur ke arah Jalan Raya Bogor.
Semua unsur petugas Bhabinkamtibmas dilibatkan guna mengidentifikasi pelaku. "Barulah pada 20 September 2022 pelaku diidentifikasi dengan inisial S atas bantuan Bhabinkamtibmas," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 UU No 17/2016 tentang PERPPU No 1/2016 Atas Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)