Laporan Palsu Baim Wong dan Istri, Polisi Dalami Keterangan Anggota Polsek Kebayoran Lama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan bakal melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kebayoran Lama Aiptu Syahrul Budiawan. Pemeriksaan Syahrul karena menjadi korban prank Artis Baik Wong dan istrinya, Paula Verhoeven beberapa waktu lalu.
"Iya nanti akan diperiksa karena kan jadi saksi dia," ujar Plt Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Namun, dia tak merincikan waktu pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kebayoran Lama itu lantaran bakal dijadwalkan dahulu untuk pemanggilannya. Di samping itu, polisi juga masih mendalami laporan terhadap Baim Wong yang dilayangkan Sahabat Polisi Indonesia itu kemarin.
"Masih dilakukan pendalaman laporannya yang kemarin," tuturnya.
Adapun dalam laporan yang diterima polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan istrinya disangka telah melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.
Sekadar diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia pada Senin 3 Oktober 2022. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat video prank polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman satu tahun sembilan bulan.
"Iya nanti akan diperiksa karena kan jadi saksi dia," ujar Plt Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Namun, dia tak merincikan waktu pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kebayoran Lama itu lantaran bakal dijadwalkan dahulu untuk pemanggilannya. Di samping itu, polisi juga masih mendalami laporan terhadap Baim Wong yang dilayangkan Sahabat Polisi Indonesia itu kemarin.
"Masih dilakukan pendalaman laporannya yang kemarin," tuturnya.
Adapun dalam laporan yang diterima polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan istrinya disangka telah melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.
Sekadar diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia pada Senin 3 Oktober 2022. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat video prank polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman satu tahun sembilan bulan.
(mhd)