Prank Polisi Soal KDRT, Baim Wong Bisa Dijerat Pidana 1 Tahun Penjara

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:13 WIB
loading...
Prank Polisi Soal KDRT, Baim Wong Bisa Dijerat Pidana 1 Tahun Penjara
Polres Jakarta Selatan menyatakan artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terancam dipidana terkait laporan palsu.Foto/IG @baimwong
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menyatakan artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven terancam dipidana terkait laporan palsu. Beberapa waktu lalu Baim dan Paula membuat konten prank lapor polisi atas dugaan KDRT.

Konten prank yang dibuat Baim dan Paula Verhoeven ini viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen."Itu Mengarah ke Pasal 220 KUHP soal laporan palsu. Bisa dipidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ungkap Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada wartawan, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, meskipun perbuatan itu disebut Baim sebagai prank belaka, tapi laporan KDRT itu tidak untuk dibuat main-main.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP tersebut, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," tuturnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)