Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Pria Ini Nekat Pepet Karyawati Cantik di KRL hingga Klimaks
loading...
A
A
A
DEPOK - Polisi mengamankan seorang pria pelaku pelecehan seksual terhadap karyawati cantik di KRL Commuter Line. Pelaku berinisial D nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu ketika KRL dalam kondisi padat.
Pengakuan D, hal itu dilakukannya karena sering menonton film porno. “Ternyata itu memang pelaku kebanyakan nonton film porno ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (27/9/2022).
Ketika kejadian, korban F hendak pergi kerja. D lalu mengikuti F dari belakang hingga naik KRL. Di atas KRL, D melakukan perbuatan tak senonoh hingga klimaks.
“Pelaku ada di belakang korban saat di KRL. Kemudian pelaku membuka resleting melihat belakang korban sampai mengeluarkan cairan,” ungkapnya.
Ternyata, pelaku sudah mengikuti korban sebelumnya. D melakukan pengintaian terhadap korban F selama dua hari.
“Memang keterangannya dua hari berturut-turut dia (pelaku) sudah ngikutin korbannya,” bebernya.
D lalu berhasil diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap. D mengaku perbuatan tak senonoh itu baru sekali dilakukannya.
“Namun tentu ini akan kita dalami terkait apakah dia biasa melakukan dengan yang lain atau cukup dengan korban,” katanya.
Atas perbuatannya, D dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pengakuan D, hal itu dilakukannya karena sering menonton film porno. “Ternyata itu memang pelaku kebanyakan nonton film porno ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (27/9/2022).
Ketika kejadian, korban F hendak pergi kerja. D lalu mengikuti F dari belakang hingga naik KRL. Di atas KRL, D melakukan perbuatan tak senonoh hingga klimaks.
“Pelaku ada di belakang korban saat di KRL. Kemudian pelaku membuka resleting melihat belakang korban sampai mengeluarkan cairan,” ungkapnya.
Ternyata, pelaku sudah mengikuti korban sebelumnya. D melakukan pengintaian terhadap korban F selama dua hari.
“Memang keterangannya dua hari berturut-turut dia (pelaku) sudah ngikutin korbannya,” bebernya.
D lalu berhasil diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap. D mengaku perbuatan tak senonoh itu baru sekali dilakukannya.
“Namun tentu ini akan kita dalami terkait apakah dia biasa melakukan dengan yang lain atau cukup dengan korban,” katanya.
Atas perbuatannya, D dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(thm)