Bejat! Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen juga Dipaksa Layani Nafsu Mucikari

Rabu, 21 September 2022 - 17:53 WIB
loading...
Bejat! Korban Eksploitasi Seksual di Apartemen juga Dipaksa Layani Nafsu Mucikari
Tersangka RR (19) dan EMT (44) yang mengeksploitasi seksual remaja berinisial NAT kemudian menjajakannya di apartemen saat diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Bejat! Korban eksploitasi seksual berinisial NAT juga dipaksa melayani nafsu sang mucikari RR alias Ivan. NAT yang masih di bawah umur disekap di apartemen wilayah Jakarta selama 1,5 tahun. Ironisnya, korban dipaksa menjual diri dengan target Rp1 juta per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, selain tersangka RR (19), ada satu lagi tersangka yakni perempuan EMT (44). RR selain berperan mencarikan tamu menggunakan aplikasi online juga melakukan perbuatan seksual terhadap korban.
Baca juga: Begini Tampang 2 Mucikari yang Sekap Remaja untuk Dijadikan PSK

"RR juga menggunakan korban memenuhi kebutuhan seksualnya secara paksa," ujar Zulpan, Rabu (21/9/2022).

Pengacara korban NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan RR merupakan yang pertama kali membawa dan memperkenalkan korban kepada EMT. Sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.

"RR adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen," kata Zakri.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)