Marak Kasus Perkosaan di Bawah Umur, Hotman Paris Desak Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Selasa, 20 September 2022 - 16:17 WIB
loading...
Marak Kasus Perkosaan...
Hotman Paris bersama Arist Merdeka Sirait, Kak Seto dan Kapolres Metro Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan yatim piatu berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat teman sebayanya di Hutan Kota Jakarta Utara yang terjadi 1 September 2022 silam membuat masyarakat geram termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pengacara kondang ini menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan anak di bawah umur dan korbannya yang juga masih di bawah umur ini harus menjadi sorotan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

”Sangat perlu adalah DPR harus mengubah undang-undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Hotman di Mapolres Jakarta Utara pada Selasa (20/9/2022).

Diketahui, dalam kasus ini empat anak yang merudapaksa korban rentang usianya 11 sampai 13 tahun. Sementara itu, ada dua pasal dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membahas soal penanganan pidana terhadap keempat bocah tersebut.

Pertama, Pasal 21 menyebutkan anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orang tuanya. Pasal 32 disebutkan penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.



Hotman menilai, kebijakan penanganan pidana anak yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tak relevan dengan kondisi saat ini. Dirinya menganggap kelakuan anak-anak di bawah umur zaman sekarang sudah melebihi batasan.

”Bahwa anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan diperkosa empat teman sebayanya di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara. Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)