Temui Kapolres Jakut, Arist Merdeka Minta Korban Pemerkosaan Ditempatkan di Rumah Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan proses terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan emat anak di bawah umur terhadap seorang anak dibawah umur di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Arist Merdeka Sirait menuturkan karena dalam kasus pemerkosaan ini masih dibawah umur dibutuhkan sebuah penanganan khusus.
“Saya kira ada dua pendekatan karena pelakunya anak anak dan korbannya anak anak. Masa keduanya itu masih anak anak ada hak perlindungan,” kata Arist saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Menurut Arist, jika pelaku masih berstatus sekolah maka harus di upayakan agar yang bersangkutan tidak boleh putus sekolah. Tentu tetap diproses dan harus ditempatkan di panti yang ditunjuk. Tetapi hak untuk pendidikan ga boleh hilang termasuk hak untuk main.
”Kalau korban selain pendampingan hukum, juga terapi trauma terhadap anak ini. Karena pasti ada trauma. Kita sudah Koordinasi dengan pak Kasat. Mungkin akan ditempatkan dirumah aman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Arist meminta penyelesaian kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pelaku yang merupakan anak-anak harus diselesaikan diluar pengadilan namun tetap ada proses putusan pengadilan.
Dengan demikian, nantinya para pelaku akan dikenakan tindakan atau dikembalikan kepada orang tua maupun kepada negara. Hal ini dilakukan supaya pelaku menyadari kesalahannya dengan cara dibina melalui tempat rehabilitasi atau panti sosial.
”Supaya dia (pelaku) bisa dibina ke masa depan lebih baik agar kejadian itu tidak terjadi pagi. Termasuk dengan kasus ini mengingatkan keras kepada orang tua pelaku. Karena itu kurangnya perhatian dan pola asuh yang salah,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini bermula saat korban hendak pulang ke rumah dari sekolah. Di tengah perjalanan pulang, korban bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.
Di tempat inilah para pelaku memaksa korban untuk dibawa di sebuah tempat kosong di Hutan Kota Cilincing kemudian memperkosa secara bergilir. Kasus ini pun tengah menjadi sorotan publik karena korban dan pelaku masih sama-sama dibawah umur.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Arist Merdeka Sirait menuturkan karena dalam kasus pemerkosaan ini masih dibawah umur dibutuhkan sebuah penanganan khusus.
“Saya kira ada dua pendekatan karena pelakunya anak anak dan korbannya anak anak. Masa keduanya itu masih anak anak ada hak perlindungan,” kata Arist saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).
Menurut Arist, jika pelaku masih berstatus sekolah maka harus di upayakan agar yang bersangkutan tidak boleh putus sekolah. Tentu tetap diproses dan harus ditempatkan di panti yang ditunjuk. Tetapi hak untuk pendidikan ga boleh hilang termasuk hak untuk main.
”Kalau korban selain pendampingan hukum, juga terapi trauma terhadap anak ini. Karena pasti ada trauma. Kita sudah Koordinasi dengan pak Kasat. Mungkin akan ditempatkan dirumah aman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Arist meminta penyelesaian kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pelaku yang merupakan anak-anak harus diselesaikan diluar pengadilan namun tetap ada proses putusan pengadilan.
Dengan demikian, nantinya para pelaku akan dikenakan tindakan atau dikembalikan kepada orang tua maupun kepada negara. Hal ini dilakukan supaya pelaku menyadari kesalahannya dengan cara dibina melalui tempat rehabilitasi atau panti sosial.
”Supaya dia (pelaku) bisa dibina ke masa depan lebih baik agar kejadian itu tidak terjadi pagi. Termasuk dengan kasus ini mengingatkan keras kepada orang tua pelaku. Karena itu kurangnya perhatian dan pola asuh yang salah,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini bermula saat korban hendak pulang ke rumah dari sekolah. Di tengah perjalanan pulang, korban bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.
Di tempat inilah para pelaku memaksa korban untuk dibawa di sebuah tempat kosong di Hutan Kota Cilincing kemudian memperkosa secara bergilir. Kasus ini pun tengah menjadi sorotan publik karena korban dan pelaku masih sama-sama dibawah umur.
(ams)