Datangi Polres Jakut, Komnas PA Beri Masukan Penanganan Hukum 4 Pelaku Pemerkosa Anak

Selasa, 20 September 2022 - 14:10 WIB
loading...
Datangi Polres Jakut, Komnas PA Beri Masukan Penanganan Hukum 4 Pelaku Pemerkosa Anak
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendatangi Polres Jakarta Utara pada Selasa (20/9/2022) terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang pelakunya juga adalah anak di bawah umur. Komnas PA bermaksud memberikan masukan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kedatangannya untuk memberikan masukan kepada Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim untuk bersifat perspektif keadilan bagi anak-anak.

"Jadi kehadiran saya supaya publik tahu kalau anak-anak di bawah 13 tahun proses pengadilan tidak biasa. Jadi saya akan berikan masukan dalam perspektif keadilan anak anak kepada Kapolres dalam hal ini Kasat Resrim Polres Jakarta Utara," kata Arist saat ditemui Selasa (20/9/2022).

Arist menuturkan, penyelesaian kasus pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak dan dilakukan oleh empat pelaku yang merupakan anak-anak harus diselesaikan diluar pengadilan.

Meskipun diluar pengadilan namun tetap ada proses putusan pengadilan. Baca: Hotman Paris Cuap-cuap, Polisi Bergerak Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim

Dengan demikian, nantinya para pelaku akan dikenakan tindakan atau dikembalikan kepada orang tua maupun kepada negara. Hal ini dilakukan supaya pelaku menyadari kesalahannya dengan cara dibina melalui tempat rehabilitasi atau panti sosial.

"Supaya dia (pelaku) bisa dibina ke masa depan lebih baik agar kejadian itu tidak terjadi pagi. Termasuk dengan kasus ini mengingatkan keras kepada orang tua pelaku. Karena itu kurangnya perhatian dan pola asuh yang salah," ucapnya.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini bermula saat korban hendak pulang ke rumah dari sekolah. Di tengah perjalanan pulang, korban bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota Cilincing, Jakarta Utara.

Di tempat inilah para pelaku memaksa korban untuk dibawa ke tempat kosong di Hutan Kota Cilincing kemudian memperkosa secara bergilir. Kasus ini pun tengah menjadi sorotan publik karena korban dan pelaku masih sama-sama di bawah umur.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)