Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Begini Respons Wali Kota Depok
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku siap melaksanakan Inpres terkait dengan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, untuk saat ini masih diperlukan sejumlah kesiapan.
“Kita akan (melaksanakan), yang namanya instruksi presiden atasan kita harus kita laksanakan tetapi lihat kemampuan kita, kesiapan kita,” katanya di Depok, Senin 19 September 2022.
Jika memang dirasa sudah siap hingga ke perangkat pendukung maka akan dengan mudah diterapkan. “Kalau memang sudah siap ya monggo saja, silakan,” ucapnya.
Diketahui warga Depok adalah masyarakat komuter. Banyak dari warganya yang merupakan pejabat di pemerintah pusat. Jangan sampai ketika ada instruksi wali kota tentang penggunaan kendaraan listrik tapi tidak diikuti oleh warganya.
“Mohon maaf nanti akan terkait juga, Depok ini warganya komuter. Di Depok ini banyak pejabat-pejabat. Kalau Wali Kotanya instruksi pakai mobil listrik, tapi pejabat enggak mau ya saya akan kasih sanksi, ini dampak,” pungkasnya.
Kendati warga Depok adalah pejabat pemerintahan pusat namun ketika berada di Depok tetap harus taat pada aturan daerah yang berlaku.
“Jangan sampai nanti wali kota kasi instruksi, terus masyarakat benar pejabat pemerintah pusat, kan jadi enggak enak. Kalau warga Depok harus ikutin wali kota sebagaimana kita ikutin instruksi presiden,” katanya.
Oleh karena itu, kata Idris, sangat penting untuk melakukan kesiapan yang mendukung ke arah kebijakan tersebut.
“Makanya itu kesiapan pertanyaan, sudah siap perangkat-perangkatnya, sudah siap belum warga-warganya, jangan kita buat undang-undang sampai enggak efektif nanti,” katanya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku siap melaksanakan Inpres terkait dengan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Namun, untuk saat ini masih diperlukan sejumlah kesiapan.
“Kita akan (melaksanakan), yang namanya instruksi presiden atasan kita harus kita laksanakan tetapi lihat kemampuan kita, kesiapan kita,” katanya di Depok, Senin 19 September 2022.
Jika memang dirasa sudah siap hingga ke perangkat pendukung maka akan dengan mudah diterapkan. “Kalau memang sudah siap ya monggo saja, silakan,” ucapnya.
Diketahui warga Depok adalah masyarakat komuter. Banyak dari warganya yang merupakan pejabat di pemerintah pusat. Jangan sampai ketika ada instruksi wali kota tentang penggunaan kendaraan listrik tapi tidak diikuti oleh warganya.
“Mohon maaf nanti akan terkait juga, Depok ini warganya komuter. Di Depok ini banyak pejabat-pejabat. Kalau Wali Kotanya instruksi pakai mobil listrik, tapi pejabat enggak mau ya saya akan kasih sanksi, ini dampak,” pungkasnya.
Kendati warga Depok adalah pejabat pemerintahan pusat namun ketika berada di Depok tetap harus taat pada aturan daerah yang berlaku.
“Jangan sampai nanti wali kota kasi instruksi, terus masyarakat benar pejabat pemerintah pusat, kan jadi enggak enak. Kalau warga Depok harus ikutin wali kota sebagaimana kita ikutin instruksi presiden,” katanya.
Oleh karena itu, kata Idris, sangat penting untuk melakukan kesiapan yang mendukung ke arah kebijakan tersebut.
“Makanya itu kesiapan pertanyaan, sudah siap perangkat-perangkatnya, sudah siap belum warga-warganya, jangan kita buat undang-undang sampai enggak efektif nanti,” katanya.
(mhd)