Lolos dari Penggerebekan, Bandar Tramadol dan Hexymer Jadi Buronan Polsek Cikarang Utara
loading...
A
A
A
BEKASI - Seorang bandar obat keras yang punya efek seperti narkoba berupa pil tramadol dan hexymer berinisial T menjadi buronan Polsek Cikarang Utara. Polisi tidak berhasil menangkap T saat melakukan penggerebekan di kawasan Tanah Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/9/2022).
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah meringkus seorang pengedar obat daftar G berinisial U. Dari tangan U, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir tramadol dan 72 butir eximer.
Setelah menangkap U, polisi melakukan pengembangan. “Pelaku berinisial U melakukan pengedaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara," katanya.
Mustakim mengungkapkan tersangka U mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada anak-anak muda. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari tersangka berinisial T di wilayah Tanah Kavling, Desa Cikarang Kota.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar. Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini menjadi buronan Polsek Cikarang Utara," katanya.
Mustakim mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengonsumsi tramadol dan hexymer. "Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah meringkus seorang pengedar obat daftar G berinisial U. Dari tangan U, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir tramadol dan 72 butir eximer.
Setelah menangkap U, polisi melakukan pengembangan. “Pelaku berinisial U melakukan pengedaran obat daftar G tersebut di wilayah Kampung Cabang Lio Desa Karang Asih, Cikarang Utara," katanya.
Mustakim mengungkapkan tersangka U mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut kepada anak-anak muda. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari tersangka berinisial T di wilayah Tanah Kavling, Desa Cikarang Kota.
“Berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap, Polsek Cikarang melakukan penggerebekan terhadap T yang diketahui sebagai bandar. Saat polisi mendatangi lokasi Cikarang Kota, target melarikan diri dan kini menjadi buronan Polsek Cikarang Utara," katanya.
Mustakim mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara yang diakibatkan mengonsumsi tramadol dan hexymer. "Kini tersangka U yang ditahan di Mapolsek Cikarang Utara terjerat Pasal 196 jo Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.
(rca)